ZONA-DAMAI.COM – Pimpinan DPR RI bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyepakati pembentukan tim kerja bersama Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Tim kerja bersama ini secara khusus akan membahas klaster ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai melakukan pertemuan tertutup dengan KSPI. Pertemuan dilakukan di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

“Pada hari ini kami dari pimpinan DPR dan Badan Legislasi panja omnibus law telah berdialog dengan kawan-kawan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dari macam-macam konfederasi, yang memiliki jumlah anggota yang signifikan ada 75 persen dari seluruh pekerja di Indonesia,” kata Dasco.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco mengatakan KSPI banyak memberikan masukan kepada DPR. Disepakati DPR bersama KSPI membentuk tim kerja bersama membahas klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipataker.

“Terkait dengan omnibus law, kawan-kawan dari serikat pekerja sudah memberikan banyak masukan, dan kami sudah sepakat untuk membentuk tim kerja bersama untuk membahas klaster ketenagakerjaan, untuk kita mencari titik temu untuk kemajuan bersama, demikian,” ujar Dasco.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah pimpinan DPR dan Baleg yang membuka ruang dialog dengan kaum buruh. Khususnya dalam membahas klaster ketenagakerjaan.

“Mengapresiasi Wakil Ketua DPR Pak Dasco, yang bersama Pak Maman ketua panja Baleg dan seluruh anggota panja Baleg RUU Ciptaker yang memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh agar RUU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan, para buruh aspirasinya didengar oleh DPR,” ucap Said.

Tim kerja bersama yang telah disepakati akan mulai bekerja pada tanggal 18 Agustus 2020. KSPI berharap segala aspirasi dapat didengar oleh DPR dalam membahas RUU Ciptaker.

“Karena ini istilah kami the last guard, the last samurai, benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh, dan Pak Dasco sungguh luar biasa memberi ruang itu, dan bisa diserap, bisa didengar dan kami harapkan bisa diputuskan oleh panja Baleg agar RUU Cipta Kerja tersebut, khususnya kluster ketenagakerjaan, tidak merugikan kaum buruh,” imbuh Iqbal.