ZONA-DAMAI.COM – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di sektor lingkungan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan persetujuan lingkungan adalah syarat dasar dari perizinan berusaha.

Dia menyebutkan AMDAL hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit.

“AMDAL tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien,” ujar Susiwijono dalam siaran pers, Jumat (9/10/2020).

Menurut dia konsep dasar AMDAL di UU Cipta Kerja tidak berubah dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada sebelumnya. Dia menyebut ada perubahan terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Susi mengatakan, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.

“Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan Perizinan Berusaha,” kata Susi dalam siaran pers, Jumat (9/10/2020).

Dia mengungkapkan hal ini diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.