ZONA-DAMAI.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah dan DPR membuat omnibus law Undang-undang atau UU Cipta Kerja untuk menyejahterakan masyarakat.

Ia pun menyebut unjuk rasa penolakan ini karena ada disinformasi dan hoaks seputar undang-undang sapu jagat ini. Berikut 5 penjelasan Jokowi soal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja;

1. Soal UMP, UMK, dan UMSP

Pertama, soal UMP (upah minimum provinsi,) UMK (upah minimum Kabupaten/kota), UMSP (upah minimum sektoral provinsi). Jokowi menyebut aturan upah ini tetap akan ada. “Tidak benar ada penghapusan upah minimun, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.

2. Upah Minimum Buruh Dihitung Per Jam

Menurut Jokowi, tidak ada perubahan soal sistem pengupahan dengan adanya UU Cipta Kerja. “Ada yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini tidak benar. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujar Jokowi.

3. Cuti Dihapus

Jokowi menampik bahwa semua cuti mulai dari cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasi dalam UU Cipta Kerja. “Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Jokowi.

4. PHK Sepihak

Jokowi juga menjamin UU Cipta Kerja tidak akan membuat perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak. “Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” ujar Jokowi.

5. Jaminan Sosial Hilang

Jokowi juga menyebut, jaminan sosial bagi buruh atau pekerja tidak akan hilang. “Yang benar, jaminan sosial tetap ada,” ujar Jokowi.