ZONA-DAMAI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) berlangsung luas di wilayah Indonesia karena ada kesalahan informasi dan berita palsu. 

Dalam siaran langsung akun youtube Sekretariat Presiden, Jokowi turut meluruskan sejumlah isu di dalam UU Ciptaker yang pada Senin (5/10) disahkan DPR tersebut.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilaterbelakangi disinformasi substansi info dan hoaks media sosial,” kata Jokowi, Jumat (9/10) petang.

Ia mencontohkan salah satu kesalahan informasi itu antara lain terkait upah minimum, soal hak cuti dan hak upah, hingga pemberhentian kerja atau PHK oleh perusahaan. Ia juga mencontohkan hoaks lain seperti terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), jaminan sosial, hingga perizinan bagi pendidikan.

“Saya baru tegaskan bahwa UU Ciptaker memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Jadi setelah ini akan muncul peraturan pemerintah, perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan, kita mengundang masukan masyarakat dan masih terbuka usulan dari daerah,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi pun meminta bagi ada di kalangan rakyat Indonesia yang tak puas dengan isi omnibus law UU Ciptaker, agar melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih tidak puas dan menolak, silakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Diketahui, penolakan pada omnibus law UU Ciptaker meluas di sejumlah daerah di Indoensia. Di Jakarta kemarin (8/10), massa dalam jumlah besar bahkan memaksa mendekati Istana untuk menyampaikan aspirasinya. Namun petugas kepolisian menyekat massa di beberapa titik sehingga demo tak bisa digelar di dekat Istana.

Banyak kalangan menolak omnibus law Ciptaker seperti buruh, mahasiswa, akademisi hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Ada pula yang mendesak Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Sementara itu, mengenai draf omnibus law UU Ciptaker yang telah disahkan sendiri belum ada kejelasan hingga saat ini. Wakil Ketua Badan Legislasi/ Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10) memastikan Draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tersebar di masyarakat hingga menimbulkan gelombang protes bukan naskah asli undang-undang tersebut.