ZONA-DAMAI.COM – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies Pingkan Audrine Kosijungan menilai penandatanganan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 15 November 2020 merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dikarenakan Indonesia dan ke-14 negara anggota lainnya diperkirakan akan memetik manfaat melalui peningkatan ekspor dan juga investasi.

“Untuk Indonesia, menjalin kemitraan dengan blok regional sebesar ini akan sangat membantu dalam mendorong pemasaran produk-produk ekspor,” kata Pingkan dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 November 2020.

Pingkan menuturkan manfaat dari RCEP akan dapat dirasakan lima tahun setelah ratifikasi dengan peluang peningkatan sebesar 8-11 persen dari ekspor dan 18-22 persen dari investasi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun kerja sama RCEP nanti mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, kerja sama ekonomi dan teknis, kekayaan intelektual, persaingan, penyelesaian sengketa, e-commerce, usaha kecil dan menengah (UKM) dan sejumlah masalah hal-hal teknis lainnya.

Asian Development Bank memproyeksikan bahwa RCEP akan membawa manfaat pendapatan global sekitar USD260 miliar, mengingat bahwa blok perdagangan ini memiliki cakupan yang sangat besar jika dilihat dari jumlah populasi dan pencapaian PDB secara keseluruhan.

Menurutnya, cakupan ini setara hampir dua kali lebih besar dari Comprehensive and Progressive Agreement for the Trans-Pacific Partnership (CPTPP).

ASEAN melaporkan bahwa pada 2018, ekonomi kawasan RCEP tumbuh sebesar 5,6 persen yang meliputi 47,4 persen seluruh populasi global, 32,2 persen ekonomi global, 29,1 persen perdagangan global dan 32,5 persen aliran investasi global.

Berkaca dari database International Investment Agreements Navigator yang dirilis oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), perjanjian RCEP ini akan menjadi payung dari 35 kerjasama bilateral dan multilateral yang sudah terjalin di antara 15 negara anggota RCEP.

“Dengan demikian, harmonisasi dari tiap-tiap perjanjian perlu diupayakan dan dikomunikasikan kepada para pelaku usaha dalam negeri agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal,” jelasnya.

“Lebih jauh dari itu, ditandatanganinya RCEP ini akan menjadi upaya lebih lanjut dari pengurangan hambatan tarif dari AFTA dan ASEAN Plus karena juga mencakup eliminasi hambatan-hambatan non-tarif,” pungkasnya.