ZONA-DAMAI.COM – Pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, pada Sabtu 14 November 2020, menuai protes di masyarakat.

Pasalnya, pernikahan yang dihadirkan ribuan orang tersebut melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemprov DKI pun langsung menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mengingatkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk meminta Habib Rizieq agar mematuhi protokol kesehatan di setiap acara yang dilangsungkan.

“Pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan,” ujar Mahfud di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dijelaskan Mahfud, penegakan protokol kesehatan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi merupakan kewenangan Gubernur DKI.

“Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi di Jakarta berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.