ZONA-DAMAI.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menolak alasan

Rencananya, Rizieq kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (7/12) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jika seseorang tak bisa hadir dalam pemeriksaan, alasan yang diberikan harus memenuhi unsur sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.

“Dalam aturan perundang undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12).

“Sementara kita mencoba menemui saudara MRS untuk memberikan surat panggilan kedua. Kami harapkan hari Senin nanti kedua orang, MRS dan HA akan bisa hadir, itu harapan kami dan terlaksana,” imbuh Yusri.

Rizieq mangkir dalam pemeriksaan terkait kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, kemarin. Imam Besar FPI itu beralasan masih dalam masa pemulihan.

Yusri mengatakan, jika beralasan sakit, maka harus ada surat keterangan dari dokter yang diberikan kepada penyidik. Surat itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh dokter yang menerbitkan.

Yusri mengungkapkan setelah diteliti, ternyata alasan yang diberikan oleh Rizieq tak memenuhi unsur kepatutan dan kewajaran. Alhasil, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Rizieq. 

Selain Rizieq, pekan depan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantunya yakni Hanif Alatas. Saat ini, lanjutnya, penyidik masih berada di kediaman Rizieq yang berlokasi di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menyampaikan surat panggilan tersebut.

Sebelumnya, salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Rizieq tidak bisa hadir dalam pemeriksaan lantaran masih dalam masa pemulihan setelah dirawat di rumah sakit. Aziz bahkan mengklaim bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima alasan ketidakhadiran pentolan FPI itu.

“Dengan alasan sedang masih beristirahat terkait bahwa beliau Sabtu, 28 November lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor setelah beristirahat di sana, masih pemulihan,” kata Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).