ZONA-DAMAI.COM – Pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 ke Tanah Air. Vaksin tsersebut buatan Sinovac yang diuji secara klinis di Bandung, sejak Agustus 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan kebutuhan penanganan pandemi di Indonesia. Rencanaya, pemerintah masih mengupayakan kedatangan 1,8 juta dosis vaksin yang akan tiba di awal Januari 2021.

Menurut Jokowi, selain vaksin dalam bentuk jadi, Indonesia akan mendatangkan vaksin dalam bentuk bahan baku curah, yang selanjutnya akan diproses oleh Bio Farma. Dengan ketersediaan vaksin ini, presiden berharap upaya untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19 dapat segera dilakukan.

“Dalam bulan ini juga akan tiba 15 juta dosis vaksin dan di bulan Januari sebanyak 30 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku curah, yang akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma,” ujar Presiden seperti dilansir Setkab, Senin (7/12).

Pada 5 Oktober 2020, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. “Dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya”, demikian bunyi pertimbangan Perpres yang diundangkan pada 6 Oktober 2020 itu.

Pasal 1 ayat 1 Perpres 99/2020, menyatakan bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi: pengadaan Vaksin Covid-19, pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah”, bunyi Pasal 1 ayat 2.

Disebutkan, pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2020 sampai dengan 2022, dan dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) atas usulan Menteri Kesehatan (Menkes).

Pengadaan Vaksin Pengadaan Vaksin Covid-19, dijelaskan dalam Perpres, meliputi penyediaan vaksin, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, serta distribusi vaksin sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menkes.

Selanjutnya, pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN serta penunjukan langsung badan usaha penyedia. Pengadaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Dalam hal ini, kerja sama ini hanya terbatas untuk penyediaan vaksin, tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi.

Namun, ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (6), jika vaksin sudah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan vaksin dari dalam negeri. Terkait harga vaksin, disebutkan bahwa Menkes memiliki kewenangan untuk menetapkan harga.

“Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid- 19,” bunyi Pasal 10 ayat (1). Penetapan harga dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan. Vaksinasi Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sebagaimana disebut pada Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh Kemenkes.

Dalam hal ini, Kemenkes, dengan memperhatikan pertimbangan Komite PC-PEN, menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Disebutkan pada Pasal 14 ayat (1), dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat bekerja sama dengan K/L, pemerintah daerah, BUMN atau swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kerja sama tersebut meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan; tempat vaksinasi; logistik/transportasi; gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan; dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat. Sumber Pendanaan Pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN yang dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.

Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing,” demikian tertuang pada Pasal 20.

Dukungan dan Fasilitas Pada Pasal 21 Perpres ini dijelaskan mengenai dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai Kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain Perpres 99/2020, pengadaan vaksin Covid-19 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19. Dua peraturan itu juga dilengkapi Keputusan Menkes No.6587 Tahun 2020 terkait penugasan Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19 dan Keputusan Menkes Nomor 9860 tentang penetapan jenis vaksin virus corona itu.

Empat Hal

Presiden Jokowi menegaskan empat hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan vaksinasi. Pertama, seluruh prosedur harus dilalui dengan baik, dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat serta efektivitas vaksin. “Pertimbangan ilmiah, hasil uji klinis, ini akan menentukan kapan vaksinasi bisa dimulai,” kata Presiden.

Kedua, persiapan sistem distribusi vaksin ke daerah. Pendistribusian vaksin ini sangat penting, begitu juga peralatan pendukung, sumber daya manusia (SDM), dan tata kelola vaksinasi.

“Kita tahu telah disiapkan sejak beberapa bulan yang lalu lewat simulasi-simulasi di beberapa provinsi, dan saya yakin setelah diputuskan vaksinasi dimulai, semua sudah dalam keadaan siap,” ujar Presiden.

Ketiga, memantau dan mengikuti pengumuman dan petunjuk-petunjuk terkait pelaksanaan vaksinasi. “Karena tidak memungkinkan dilakukan vaksinasi secara serempak untuk semua penduduk, saya harap semua pihak untuk mengikuti pengumuman dan petunjuk-petunjuk dari petugas yang saat ini sudah menyiapkan vaksinasi,” kata Presiden.

Keempat, tetap harus menjalankan protokol kesehatan. “Meski vaksin sudah ada, kita tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan, tetap disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan), selalu harus terus kita lakukan,” pungkas Presiden.