ZONA-DAMAI.COM – Ditemukannya varian baru virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris, membuat Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.

Bahkan WNA bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 – 14 Januari 2021. Hal ini dilakukan pemerintah demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case . Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.

“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).

Mengutip situs Satgas COVID-19, beberapa pokok hasil rapat terbatas, pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Namun terdapat yang dikecualikan diantaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri ke atas. Dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Ketiga, bagi WNA yang tiba mulai tanggal 28 – 31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran No. 3. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

Poin keempat dalam aturan baru ini WNA wajib karantina mandiri di tempat akomodasi yang ditetapkan (hotel/penginapan) selama 5 hari dan melakukan tes RT-PCR setelahnya. Bagi WNA yang hasilnya positif, akan dirawat di RS dengan biaya mandiri/sendiri.

“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ucap Menlu.

Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Terus bagaimana untuk WNI? Bagi WNI tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan protokol kesehatan sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 tahun 2020 tertanggal 28 Desember 2020.

Bagi WNI yang tiba di Indonesia per 28 Desember diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

WNI wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah selama 5 hari dan melakukan tes RT-PCR setelahnya, bagi WNI dengan hasil positif akan dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah.