ZONA-DAMAI.COM – JURU Bicara Kementerian Perhubungan Adita menilai Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang beberapa hari lalu telah disahkan oleh DPR RI, bisa mendorong iklim investasi di sektor transportasi.

Ia menyebut, UU ersebut tersebut memuat penyempurnaan empat Undang-Undang di bidang transportasi yaitu UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaranan, UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law menjadi satu UU Cipta Kerja, bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatkan iklim investasi, dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional,” jelas Adita dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (8/10).

Saat ini, sebutnya, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya sebagai turunan aturan UU Ciptaker.

Adita mengatakan, dengan adanya PP tersebut bisa mempermudah perizinan apapun dalam sektor transportasi.

“Penyempurnaan regulasi tersebut lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum,” jelas Adita.

Ia menjelaskan, dengan penyederhanaan regulasi yang efisien dan terukur, dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta dalam penyelenggaraan transportasi. Hal itu, kata Adita, dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta.

Adita menerangkan, dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, dari 15 PP yang akan disempurnakan atau disusun, Kementerian Perhubungan merencanakan penyusunan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Yakni, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Perkeretaapian, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang LLAJ, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Pelayaran, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Penerbangan. (OL-7)