ZONA-DAMAI.COM – Pemerintah memastikan vaksin virus Corona (COVID-19) yang diproduksi Sinovac aman digunakan. Menurut pernyataan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), uji klinis yang tengah dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 Universitas Padjadjaran (Unpad) hingga saat ini hanya menemukan adanya efek samping ringan, seperti reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.

Meski begitu, menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi, pemerintah masih akan menunggu Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memulai program vaksinasi.

“Meskipun kita tidak mengharapkan adanya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin. Saya juga pastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin COVID-19 aman dan berkhasiat,” kata Nadia dalam keterangan resmi KPC-PEN, Jumat (8/1/2021).

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari mengatakan, apabila ada pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga efek samping dari vaksin Sinovac maka akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung. Pemerintah daerah (pemda) atau sumber pembiayaan lain akan menanggung sepenuhnya biaya perawatan tersebut seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.

Meski begitu, ia memastikan vaksin Sinovac telah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik. Pada dasarnya, vaksin Corona bisa menimbulkan reaksi ilmiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan.

“Kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain,” tegas Hindra.

Apabila ada efek samping, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakannya antara lain:

1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID-19.
3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.

Jika benar terkonfirmasi sebagai efek samping serius, maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI).

Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PPKIPI).

Format pelaporan KIPI non serius atau serius, serta format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan vaksin dapat diunduh pada tautan: https://bit.ly/LampiranJuknisVC19.

Sebagai informasi, vaksin Corona ini akan dimulai selama 15 bulan ke depan, yang akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan yang berjumlah 1,3 juta orang, serta 17,4 petugas layanan publik yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.