ZONA-DAMAI.COM – Pemerintah resmi membentuk tim untuk mengkaji Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim telah disusun dan mulai bekerja. Hal ini sesuai yang diarahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu yang menilai UU ITE tersebut rentan terhadap rasa keadilan.

Tim itu dibentuk oleh Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan berdasarakan Nomor 22 Tahun 2021.

Menkopolhukam, Mahfud Md mengatakan setelah pernyataan Presiden itu, maka dibentuklah tim pengkaji UU ITE yang melibatkan tiga kementerian. Tiga kementerian itu, yakni adalah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Hari ini saya menyampaikan bahwa 3 kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Senin (22/02/2021).

Mahfud menyebut nantinya kajian akan dilakukan pada sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet. Tim itu lanjut Mahfud, diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan.

Selama tim pengkaji bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan, tim ini akan dipimpin langsung oleh Kemenko Polhukam dibantu 2 subtim yang dipimpin masing-masing oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM. “Ketua Sub-Tim 1 Henri Subiakto. Ketua Sub-Tim 2 dari Kemenkum HAM Prof Widodo,” ujar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan tim Kominfo segera membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, terutama pada pasal 27, 28, dan 29. Dia menegaskan petunjuk pelaksanaan itu bukan norma hukum baru.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengatakan soal pelaksanaan UU ITE tersebut, Jokowi menyampaikan jika UU itu tidak bisa memberikan keadilan, Ia meminta DPR harus merevisi.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi seperti dilihat dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/02/2021).