ZONA-DAMAI.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi jalur mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong.

Vaksinasi gotong royong diikuti dan dibebankan kepada perusahaan. Vaksin diberikan gratis ke semua pekerja atau karyawan, keluarga, dan individu lain terkait.

Lantas, kenapa program vaksinasi secara mandiri diberi nama vaksinasi gotong royong?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong merupakan semangat kebersamaan untuk membantu pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19.

“Karena gotong royong bersama mengendalikan pandemi Covid-19, jadi membantu pemerintah dalam mempercepat dan memperbanyak yang divaksinasi sehingga kekebalan lebih cepat terjadi,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Nadia membantah vaksinasi gotong royong dapat menciptakan ketidakadilan.

Sebab, kata dia, vaksinasi gotong royong akan menyasar masyarakat umum setelah kelompok prioritas selesai menerima vaksin.

“Yang tahap prioritas kan sudah kita lakukan sampai bulai April, Mei ini, dan kita mulai ke masyarakat umum yang artinya sama dengan pelaksanaan vaksinasi gotong royong,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, pendataan jumlah peserta vaksinasi gotong royong ini dilakukan dengan sistem informasi satu data, berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

Dengan demikian, kesamaan data peserta antara vaksinasi gotong royong dan vaksinasi oleh pemerintah dapat dihindari.

“Ini pasti tidak akan double karena nomor NIK-nya ada satu,” kata Nadia.