ZONA-DAMAI.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menilai bahwa dengan dicabutnya lampiran III dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras atau miras, menunjukkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sosok pemimpin yang demokratis.

“Ini bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis, sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa,” kata Bahlil Lahadalia konferensi pers virtual Selasa, 2 Maret 2021.

Dia mengatakan Jokowi bisa menjadi teladan dalam konteks pengambilan keputusan, melalui kemampuannya dalam mempertimbangkan berbagai masukan konstruktif dari berbagai pihak termasuk dari kelompok agama dan organisasi kepemudaan.

“Pemikiran dari para ulama, tokoh gereja, tokoh agama lain, itu adalah pemikiran yang sangat konstruktif dan substantif dalam rangka melihat mana kepentingan negara yang harus diselamatkan secara mayoritas,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahlil juga meminta pengertian dari pihak dunia usaha, yang mungkin kecewa dengan pencabutan lampiran investasi industri minuman keras dari Perpres No. 10/2021 tersebut. Menurutnya, keputusan yang diambil pemerintah bertujuan untuk mengutamakan kepentingan negara yang lebih besar.

“Kita harus melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama,” kata dia.

Siang ini, Presiden Jokowi memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.”Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Diketahui, dalam Perpres Nomor10 Tahun 2021 di bidang usaha miras di lampiran III poin 31 sampai 33 memuat tentang tata cara untuk mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol.