Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum. Berdasarkan catatan yang ada tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, di antaranya tiga kali berstatus tersangka dan lima kali berstatus terlapor, mulai dari kasus kerusuhan di Monas, kasus chat mesum sampai kasus penghinaan Pancasila. Berita tentang Rizieq Shihab sejak dulu memang selalu menggemparkan. Sebelum berangkat ke Arab, ia memang terjerat beberapa kasus. Sepulang dari sana, ia tak bertobat, malah membuat masalah lagi dengan melanggar physical distancing. Mengapa seolah-olah selalu cari gara-gara dan akhirnya dipanggil kepolisian.

Rizieq Shihab dikecam karena nekat menyelenggarakan pesta pernikahan putrinya dan mengundang 10.000 orang. Selain itu, tanpa rasa bersalah ia langsung semangat untuk safar ceramah, dan tak mengindahkan protokol kesehatan. Atas kesalahannya, ia terancam denda progresif dan sanksi lain karena bandel, tak mau isolasi mandiri. Namun sayang Habib Rizieq menolak panggilan polisi dengan alasan sedang kurang enak badan. Memang beberapa hari ini ia pernah dirawat di sebuah RS swasta di Bogor, karena general check up sekaligus rehat karena kelelahan. Namun ia tak mau dijenguk kecuali oleh keluarganya sendiri.

Janganlah playing victim dan merasa dizolimi, karena karantina mandiri adalah prosedur wajib bagi siapa saja yang habis bepergian ke luar negeri. Karena saat ini siapa saja bisa berstatus sebagai ODP, bahkan OTG. Karena tanda-tanda kena corona tak terlihat secara jelas ketika virusnya belum berinkubasi di dalam tubuh. Hukuman yang menanti Rizieq membuatnya harus pikir-pikir lagi saat akan berbuat onar. Karena publik sudah sangat lelah dengan tingkahnya yang selalu melanggar aturan dan menyepelekan protokol kesehatan. Janganlah bangga dengan punya banyak pendukung, karena jika ia benar kena corona, keselamatan jiwanya yang sangat terancam.

Disisi lain, dukungan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta, dengan salah satu tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Komisi III DPR ingin agar proses hukum kasus tersebut dilakukan secara terbuka. Sahroni mengatakan, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus tersebut agar prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sahroni meyakini kalau sikap MRS terus koperatif seperti itu, proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar. Ia juga menilai jika MRS tetap kooperatif, berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa dijelaskan hingga menghindari potensi konflik. Semoga Bermanfaat..