Rizieq menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan tes usap palsu RS Ummi Bogor. Sama dengan sidang perdana tiga hari sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan kali ini juga diwarnai drama karena Rizieq menolak sidang digelar secara virtual. Ia ingin hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim, bukan dari rutan Bareskrim Polri. Rizieq Shihab pun melakukan berbagai cara untuk menolak menghadiri persidangan, antara lain :

Marahi operator penyiaran. Sebelum memasuki ruang sidang yang disediakan di rutan Bareskrim Polri, Rizieq memarahi operator penyiaran yang menyorotnya di lorong. Awalnya perdebatan bahkan terjadi antara Rizieq dengan JPU di lorong menuju ruang sidang di rutan Bareskrim. Rizieq bersikeras tidak mau hadir di persidangan online tersebut. Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming YouTube PN Jaktim. Akibat drama penolakan tersebut, majelis hakim sempat menunggu kedatangan Rizieq di ruang sidang. Pihak JPU bahkan meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk bisa membawa Rizieq masuk.

Rizieq Shihab Walk Out dari Sidang Virtual. Terdakwa kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19, Rizieq Shihab walk out dari proses sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasannya Rizieq merasa berhak hadir langsung di ruang sidang sebagai terdakwa. Penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang.

Disisi lain, Sikap dan protes Rizieq Syihab yang “melawan” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan meninggalkan begitu saja proses persidangan virtual sangat disayangkan Praktisi dan Pengamat Hukum Dr Urbanisasi. Menurut Dr Urbanisasi, sikap tersebut menunjukkan Rizieq Shihab bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Tindakan Rizieq merupakan salah satu bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses persidangan. Tindakan tersebut justru akan merugikan Rizieq sendiri. Selanjutnya, Urbanisasi menegaskan, keputusan digelarnya sidang online maupun offline merupakan kewewenangan majelis hakim yang bersangkutan. Semoga Bermanfaat (*)