Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 19 Tahun 2021, salah satu objek wisata andalan Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah dari Yayasan Harapan Kita milik mendiang presiden ke-2 Indonesia, Soeharto. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa TMII sejatinya adalah aset negara dan akan dikelola negara. “Menurut Keppres 51 tahun 1977, TMII itu milik negara, tercatat di Kemensetneg, yang pengelolaannya diberikan pada Yayasan Harapan Kita,” tuturnya.

Merujuk pada Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita telah menyerahkan kepemilikan TMII pada pemerintah, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan di atasnya. “Jadi, Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Kemensetneg,” kata Pratikno, menambahkan bahwa pengambilalihan ini membuat pihak yayasan tidak lagi bisa mengelola operasional TMII.

TMII rencananya akan dikembangkan jadi taman hiburan berbasis budaya berstandar internasional. Fungsi tersebut membuat tujuan wisata di wilayah Jakarta Timur ini diharapkan dapat memberi manfaat lebih luas untuk masyarakat. “Tapi, kami juga bakal menggunakan fasilitas yang ada (untuk) jadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi industri 4.0 sekarang ini. Nanti jadi sentra untuk mendorong inovasi, serta kerja sama dari para kreator dan inovator muda Indonesia,” kata Pratikno tentang pemanfaatan TMII ke depannya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengakui ikut mendorong dan berkoordinasi agar pengelolaan TMII agar diberikan kepada Pemerintah. “Terkait aset TMII, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas,” ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Ipi menjelaskan, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977, yang menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita. “Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya,” kata Ipi.

Hal senada juga disampaikan oleh, “Komisi II memberikan apresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan TMII,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI . Pemerintah mengambil alih TMII lewat proses yang panjang. Sebelumnya dalam rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa keuangan) disebutkan bahwa perlu ada pengelolaan yang lebih baik di TMII oleh Kemensetneg. Hal ini mengingat TMII merupakan aset negara yang tercatat di Kemensetneg. Sebelumnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara. Yayasan Harapan Kita selama ini telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977. (*)