Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI) terseret dalam pusaran isu terorisme usai penangkapan simpatisan maupun mantan anggotanya. Sementara, proses hukum belum bisa membuktikan kaitannya. Terlebih, ada banyak organisasi yang bisa jadi pintu aksi teror. FPI banyak disorot lantaran sejumlah pihak yang diduga sebagai simpatisannya atau mantan anggotanya diringkus oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Namun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengkonfirmasi secara utuh mengenai keterkaitan ormas terlarang itu dengan rentetan penangkapan yang dilakukan oleh Polri. Mereka hanya menyatakan bahwa masih melakukan pendalaman. “Saya rasa bukan suatu rahasia lagi, apa yang ada di publik (pengakuan terduga teroris) dan tentunya akan didalami oleh Densus 88,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Misalnya, terhadap pengakuan sejumlah terduga teroris yang ditangkap melalui sebuah rekaman video yang direkam yang kemudian tersebar di media sosial. Salah seorang tersangka yang ditulis bernama Ahmad Junaidi mengatakan bahwa dirinya aktif mengikuti pengajian-pengajian dari mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab kala itu. Kemudian, terduga teroris lain bernama Bambang Setiono mengatakan bahwa dirinya telah menjadi simpatisan FPI sejak Desember 2020 lalu. Dia mengaku membuat bahan peledak dari Sukabumi dan merencanakan penyerangan ke SPBU dengan bom molotov.

Sementara itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dinilai perlu memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman . Pemeriksaan akan membuka titik terang dugaan Munarman terlibat aksi terorisme . “Saya kira Munarman bisa dimintai keterangan oleh Densus,” ujar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto. Munarman diduga menghadiri acara baiat jaringan terorisme ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan setelah ada pengakuan dari terduga teroris. Selain itu, beredar video Munarman menghadiri pembaiatan terduga teroris. Namun, hingga kini Densus 88 belum memeriksa Munarman terkait dugaan ia terkait aksi terorisme. Terkait kemungkinan Densus mengajukan pencekalan terhadap Munarman, menurut Soleman, itu tergantung data yang dimiliki Densus.

Sedangkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi mengatakan Munarman patut diduga menyembunyikan informasi tentang aktivitas teroris. Ia menghadiri pembaiatan kelompok ISIS tapi tidak melapor ke polisi. Karena tidak melapor aktivitas terorisme, Munarman patut diduga melanggar Pasal 13 huruf C Undang-undang Terorisme. “Sampai saat ini Munarman tidak pernah melaporkan kepada polisi terkait adanya itu (kegiatan pembaiatan),” ujar Husin dalam sebuah diskusi online. Munarman sudah membantah ikut menghadiri kegiatan baiat itu. Menurut Munarman, tudingan ia terlibat mendukung ISIS merupakan bagian dari operasi sistematis yang terus berlanjut terhadap FPI dan mantan pengurus.

Disisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hatono menegaskan Densus 88 pasti memeriksa jika menemukan keterlibatan Munarman. “Tentunya Densus akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rusdi. (*)