Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan bahwa salah satu yang jadi pertimbangan pemerintah didalam pengambilalihan TMII adalah kerugian yang dialami pengelola TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar. Hal tersebut dikatakannya dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

“Ada kerugian antara Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan,” ujar Moeldoko

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan bahwa semenjak 2016, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tata kelola TMII. Selain itu, dilakukan pula audit oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap TMII. Berdasarkan penilaian kedua pihak, ada tiga hal yang direkomendasikan.

Pertama, TMII perlu dikelola oleh swasta. Kedua, TMII perlu dikelola dengan kerja sama pemerintah. Ketiga, TMII dikelola dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU).

Moeldoko juga memastikan bahwa pengelolaan TMII tidak akan beralih ke yayasan milik Presiden Joko Widodo. Masyarakat jangan membuat narasi-narasi negatif perihal rencana pemindahan pengelolaan aset milik negara tersebut. Setelah terbit Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Kemensetneg segera membentuk tim transisi pemindahan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

“Saya ingatkan, jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul lagi yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif,” ucap Moeldoko.
“Jangan lagi ada pandangan seperti itu, enggak, enggak ada itu. Pak Jokowi sama sekali enggak berpikir seperti itu,” tambahnya.