Pemerintah telah lama secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas dan melarang berkegiatan dan menggunakan simbol dan atribut FPI, pada Rabu, (30/12/2020) tahun lalu.

Pembubaran tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Alasan pemerintah membubarkan FPI, kata Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej antara lain

Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan perturan perundangan yang mengatur soal Ormas. Selain itu, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, juga telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019.

Alasan lain, bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung dengan FPI, kerap terlibat pidana bahkan aksi terorisme.

Terakhir, Eddy juga mengatakan FPI kerap melakukan sweeping atau razia, padahal hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Respon pihak lain

Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pembubaran FPI tak bisa dimaknai sebagai tindakan pemerintah yang anti terhadap Islam. Karena itu, masyarakat diminta tak merespons pembubaran FPI secara berlebihan.

“Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan,” Abdul Mu’ti lewat unggahan di jejaring sosial Instagram pribadinya @abe_mukti.

Sebagaimana beredar di pemberitaan, sebelum FPI dibubarkan, sudah trending tagar “Negara Damai Tanpa FPI” di media sosial Twitter.

Pikiran-Rakyat.com medio (13/12/2020) memberitakan bahwa Tagar Negara Damai Tanpa FPI menjadi trending di Twitter. Netizen rama-ramai menghiasi portingan di twitter dengan berbagai pendapat mengenai isu terkini.

Akun Twitter @DivHumas_Polri, pun turut membuat postingan dengan mengunggah mengenai pasal tentang Ormas, yakni Pasal 59 Ayat 3 dan 4 Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Pasal tersebut berkenaan dengan perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.

Yang menarik ada netizen bernama Amirsyah menulis di media sosial dengan judul “Membayangkan Indonesia Surga”

Berikut isi tulisannya:

Saat umat beragama pede dengan keyakinannya sendiri dalam menjalankan agamanya.
Yg Islam: baik yg berhijab, berjilbab, berkerudung ataupun tidak; baik yg jenggotan, cingkrang ataupun tidak, dan segala macam perbedaan penampilan, mereka akan selalu berusaha rahmatan lil alamin.

Yg Kristen atau Katolik, mereka bangga menggunakan atribut terkait agamanya sehari-hari. Yg pakai kalung salib, yg memegang rosario, yg berkaos bertuliskan Yesus, dan aneka penampilan lainnya. Dengan penampilannya tersebut mereka berusaha mewujudkan kehidupan yang penuh kasih dan kedamaian.

Demikian juga seterusnya dengan agama dan keyakinan lainnya: Hindu, Budha, Konghucu, Wiwitan; ataupun dengan paham-mahdzab yg berbeda dalam satu agama. Perbedaan yg ada, tidak menjadi sarana untuk mencaci apalagi memusuhi hingga berusaha mendiskriminasi, menghambat, menyulitkan, mengeliminasi yg berbeda.

Semua bersatu padu, bekerjasama, harmoni dalam Pancasila Bhinneka Tunggal Ika. Tidak ada PKI, NII, HTI, FPI, ISIS, dan sebagainya sebagaimana amanat konstitusi .

Semua umat beragama/berkeyakinan, fokus bagaimana membuat dunia yg aman, nyaman, damai, penuh kebaikan dan kejujuran.

Mencintai NKRI Pancasila dan menjaganya dari ancaman semua paham yg ingin mengganti ideologi dan dasar negara, yg pastinya paham tersebut pastinya intoleran, rasis sara, dan menekankan hegemoni kalangan tertentu.

Dengan demikian, kita bisa fokus maju, membangun NKRI yang sejahtera. Kapan Indonesia surga itu bisa terwujud? Entahlah!

Yg pasti itu semua bergantung pada rakyat yg cinta NKRI Pancasila dan juga ketegasan dalam penegakan konstitusi sebagaimana mestinya.
Mari berdoa & berusaha.

Amirsyah (*)