ZONA-DAMAI.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan Hari Kartini menjadi momentum pembelaan terhadap hak perempuan, termasuk dari kekerasan.

Menurut dia, penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF-PPA) senilai lebih dari Rp101 miliar melalui Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak di tahun ini diharapkannya dapat menekan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bukan hanya digunakan untuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, namun dana ini diharapkan juga dimaksimalkan untuk berbagai upaya pencegahan. “Hari Kartini harus menjadi momentum negara hadir melindungi perempuan dari berbagai tibdak kekerasan hingga perdagangan orang. Kasus kekerasan ataupun tindak pidana perdagangan orang bukan hanya diselesaikan dari sektor penegakan hukum, tapi juga dari hulu, berupa optimalisasi pencegahan,” tegas Sahroni, Rabu (21/4/2021),

Anggaran ini harus bisa dimanfaatkan Pemda melalui Dinas PPPA untuk menekan terjadinya kekerasan maupun perdagangan perempuan dan anak untuk kebutuhan seksual. “Gencarkan sosialisasi agar para perempuan dan anak tak menjadi korban kekerasan ataupun perdagangan orang, termasuk porstitusi online,” imbuhnya.

Sebelumnya saat Sosialisasi Empat Pilar di Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini menekankan negara yang memiliki landasan Pancasila wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) perempuan dengan jaminan hukum melalui proses yang adil. UUD 45, seperti tertuang di Pasal 28G (2) yang menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

“Sebagaimana untuk memenuhi hak-hak konstitusi perempuan dan anak korban kekerasan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin tersedianya ruang hukum untuk hak konstitusi perempuan,” ujar Sahroni kepada 150 warga yang hadir di lokasi.

Dirinya optimistis Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dapat disahkan.

Sahroni mengemukakan, Indonesia memang sudah memiliki UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah disahkan 17 tahun yang lalu, namun kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi. Komnas Perempuan sepanjang 2020 mencatat adanya 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Meskipun turun drastis dari 431.471 kasus yang tercatat terjadi pada tahun sebelumnya, namun angka tersebut masih sangat memprihatinkan dan membuktikan negara melalui Komnas Perempuan dan institusi lainnya belum maksimal dalam memberikan perlindungan kepada perempuan.

Guna mengatasi masalah ekonomi dalam rumah tangga tersebut, Pemerintah RI disampaikan Sahroni sebenarnya telah meluncurkan beberapa program, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial yang memberikan bantuan berupa dana untuk mengatasi masalah kemiskinan kronis, yang dapat berujung kepada KDRT.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan penyaluran DAK Non Fisik Pelayanan PPA Tahun 2021 sebesar Rp 101,747 miliar merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh kementerian yang dipimpinnya. Ia berpesan pemerintah daerah mengawal dan memastikan DAK-NF-PPA dimanfaatkan dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya. Anggaran tersebut diutarakannya sekaligus respons atas banyaknya kasus terkait perempuan dan anak.

DAK NF PPA, kata dia, dilaksanakan melalui bantuan operasional pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO, termasuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk bantuan operasional pencegahan melalui pembiayaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO.