Kemenag Kabupaten Bogor mengatakan jika pesantren milik Rizieq Shihab, Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, belum terdaftar di Kementrian Agama Kabupaten Bogor.
Diketahui, dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Hal ini disampaikan Sihabudin, Kasi Pendidikan dan Ponpes Kementerian Agama Kabupaten Bogor, ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4). Awalnya jaksa menanyakan kepada Sihabudin terkait dengan perizinan berdirinya pondok pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia pun menjawab, ponpes harus terdaftar dan harus punya legalitas.

“Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi, kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama, ada kitab yang dikaji, ada masjid,” ujar Sihabudin