Rizieq Shihab masih menjalani proses hukum akibat dari perbuatannya yang melawan beberapa aturan, seperti tidak mau karantina mandiri, mengundang massa, dan memalsukan hasil tes swab.

Persidangannya memang masih lama karena ia terjerat pasal berlapis. Masyarakat mendukung kelanjutan proses hukum Rizieq, agar ia benar-benar kapok dan tak lagi membuat kekacauan di Indonesia.

Dalam persidangan 28 April 2021, Ketua Forum Rakyat Padjajaran Bersatu (FRPB), Ahmad Suhadi, yang bersaksi dalam sidang Rizieq Shihab hari ini dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hapsoro.

Ketika dicecar, Ahmad mengaku baru membuat kelompok itu pada 30 November 2020, yaitu saat menggelar demo menolak Rizieq Shihab di Perumahan Mutiara Sentul The Nature, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Salah satu pendiri FRPB yang turut dihadirkan dalam sidang Rizieq Shihab, Ika Nurhakim, mengatakan organisasi itu dibuat untuk menanggapi pemberitaan Rizieq yang heboh di media sosial.

“Apakah setiap media massa heboh memberitakan sesuatu, kalian ikut tanggapi dengan buat organisasi semacam ini?” ujar hakim Hapsoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 April 2021.