Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Surat edaran tersebut berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya memahami mengapa pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Mudik dilarang karena ada bahaya yang mengintai jika orang-orang tetap memaksakan diri pulang kampung di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Dirinya menambahkan bahwa informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa setelah mudik tahun baru pada Januari dan Februari terjadi lonjakan masyarakat yang terpapar virus Corona.

“Bahkan dokter, nakes (tenaga kesehatan) yang meninggal lebih dari 100 orang,” ujar Budi.