Gubernur Papua Lukas Enembe mengimbau seluruh bupati dan walikota di bumi cenderawasih, agar mampu mengeloa sumber daya alam (SDA) setempat, untuk seluass-luasnya dipergunakan mensejahterakan masyarakat. Lukas berharap SDA yang dikelola itu, akan mampu membiayai program pembangunan pemerintah setempat, berkenaan dengan akan habisnya masa berlaku UU Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.

“Dana Otsus ini berakhir sisa 6 tahu lalu. Karena itu, saya minta bupati dan walikota harus mulai berpikir untuk memanfaatkan SDA maupun potensi daerahnya masing-masing. Bupati dan walikoa harus mulai berpikir untuk megantisipasi minimnya anggaran pembangunan”. “Apalagi jika UU Otsus berakhir, sehingga saya harap SDA kita dimanfaatan untuk kelola dan sejahterakan masyarakat,” terang Lukas di Jayapura, baru-baru ini.

Menurut dia, saat ini APBD kabupaten dan kota masih mendapat sokongan 80 persen dana Otsus yang diturunkan ke seluruh Papua. Sementara Provinsi Papua hanya mengelola 20 persen sisa dana Otsus, yang sebelumnya dipotong 10 persen untuk pendanaan bagi lembaga keagamaan.

Kebijakan memberikan 80 persen dana Otsus ke kabupaten dan kota, lanjut Lukas, merupakan sebuah keputusan yang diambil agar dapat mempercepat pembangunan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun perekonomian rakyat.

Oleh karenanya, dia berharap seluruh kabupaten dan kota dapat memaksimalkan 80 persen dana Otsus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebelum masa berlaku UU itu habis sekitar enam tahun mendatang. “Kita tak tahu apakah nanti UU Otsus ini diperpanjang atau sudah ditiadakan sama sekali, ini tentunya menjadi keputusan pemerintah pusat. Pun begitu, saya minta semua kepala daerah wajib bersiap diri”.

“Diantaranya dengan memanfaatkan potensi kekayaan alam kita. Sehingga kekayaan alam ini bisa dipergunakan seluas-luasnya untuk membantu program pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya,” harapnya. Lukas menambahkan, dengan menurunkan 80 persen dana Otsus ke kabupaten dan kota, ada banyak capaian yang terwujud. Diantaraya dengan telah turunnya angka kemiskinan. Diharapkan angka kemiskinan ini dapat terus ditekan hingga di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Dewan Redaksi Berita Satu Media Holdings Theo L Sambuaga menyampaikan, Selama 20 tahun berlakunya Otsus, pembangunan masyarakat dan daerah Provinsi Papua dan Papua Barat telah menunjukkan berbagai kemajuan, terutama dalam bidang ekonomi dan infrastruktur. Dukungan dana pemerintah pusat sebesar Rp 137 triliun yang terdiri dari dana Otsus Rp 94 triliun dan dana tambahan infrastruktur Rp 43 triliun, memungkinkan terselenggaranya pembangunan di Provinsi Papua dengan 29 kabupaten/kota, serta Provinsi Papua Barat dengan 13 kabupaten/kota.

Tetapi di sisi lain, harus pula diakui bahwa kemajuan yang dicapai masih jauh dari yang diharapkan. Malahan di beberapa sektor atau bidang terjadi penurunan. Hal ini jika dibandingkan dengan perhatian besar pemerintah pusat dan dukungan dana yang dikucurkan.

Oleh karena itu DPR RI dan pemerintah yang saat ini sedang membahas perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, perlu mendengar masukan dari masyarakat dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Pertama, agar Dana Otsus 2% dari DAU nasional yang menurut ketentuan UU No 21/2001 berlaku 20 tahun, supaya diperpanjang 20 tahun lagi. Sedangkan ketentuan Pasal 34 ayat 3 huruf b tentang Dana Bagi Hasil dalam rangka Otsus yang menetapkan bahwa sesudah 25 tahun berlakunya UU, porsi Provinsi Papua dan Papua Barat serta kabupaten/kota untuk sumber daya minyak bumi 70% dan untuk pertambangan gas alam 70%, diturunkan menjadi masing-masing 50%, supaya diubah menjadi sesudah 40 tahun.

Selanjutnya, kedua, perlu digenjot pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan yang masih sangat tertinggal dibandingkan daerah lain. Pendidikan dan kesehatan merupakan faktor utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mengawal proses pembangunan dalam segala bidang.

Pembangunan kesehatan dan pendidikan harus menjangkau sampai ke kampung- kampung pelosok wilayah Papua yang sangat luas. Oleh karena itu pembangunan infrastruktur transportasi harus memprioritaskan jalan darat dan laut yang dapat menjangkau kampung di pelosok sehingga masyarakatnya tidak terisolasi lagi.

Dengan pendidikan dan latihan yang memadai, perlu ditingkatkan pembangunan usaha mikro dan kecil serta birokrasi distrik, kota, kabupaten khususnya bagi pelaku dari kalangan penduduk asli. Jangan terjebak pada stigma bahwa penduduk asli Papua tidak bisa bekerja di pemerintahan dan bisnis. Justru dengan pendidikan dan kesehatan, prestasi harus diraih setinggi-tingginya di lapangan pengabdian manapun.

Sejalan dengan tujuan otonomi khusus, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu berjalan seiring dengan upaya membangun kehidupan bersama masyarakat yang rukun, harmonis, tertib, dan produktif berdasarkan hukum, keamanan, serta penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. (*)