ZONA-DAMAI.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali mengingatkan warganya agar tidak mudik jelang Lebaran untuk mencegah penularan Covid-19.

Ia menyinggung mutasi virus corona dari mancanegara yang telah dikonfirmasi ditemukan di Indonesia.

Mutasi itu, yakni asal India yang ditemukan di Jakarta dan asal Afrika Selatan yang ditemukan di Bali serta mutasi asal Inggris yang telah ditemukan sebelumnya.

“Jadi virus dari India, Inggris, Afrika (Selatan), semua memiliki kecepatan (penularan) yang lebih tinggi, bahkan bisa 10 kali lipat penularannya,” jelas Riza kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (4/5/2021).

“Kami minta warga waspada, lebih baik di rumah, jangan mudik. Lakukan protokol kesehatan secara ketat,” tambah Riza.

Virus corona mutasi dari India ditemukan 2 insiden di Jakarta, tepatnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara itu, virus corona mutasi dari Afrika Selatan yang ditemukan di Bali sebanyak 1 insiden.

Adapun virus corona mutasi dari Inggris terkonfirmasi sebanyak 13 insiden hingga saat ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tak membeberkan detail mutasi yang dimaksud adalah varian B.1.1.7, B.1.617, atau mutasi lainnya.

Ia hanya menegaskan bahwa 16 insiden itu masuk kategori varian of concern atau mutasi yang diperhatikan oleh WHO.

Sementara itu, sejumlah warga memilih tetap menuju kampung halaman sebelum penerapan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Jumlah penumpang meningkat di terminal bus dan stasiun kereta api.

Mulai 6 Mei, seluruh warga akan dilarang mudik. Aparat akan memaksa mereka kembali ke tempat asal jika tetap nekat mudik.

Mereka yang diizinkan meninggalkan Jakarta hanya orang-orang tertentu yang dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).

Pengajuan SIKM DKI Jakarta rencananya akan dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo.

SIKM akan digunakan oleh warga yang akan bepergian ke luar kota untuk kebutuhan mendesak pada masa larangan mudik lebaran 2021 tanggal 6-17 Mei.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada beberapa kriteria keperluan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk bepergian ke luar kota.

Keperluan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil ang didampingi oleh satu orang anggoa keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desar/lurah setempat.