ZONA-DAMAI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) merilis Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 di Saat Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat Id dari Kemenag?

Ketentuan shalat Idul Fitri

Untuk daerah berstatus zona merah dan oranye, penyelenggaraan shalat Idul Fitri agar dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan fatwa MUI dan ormas Islam lainnya.

Shalat Idul Fitri boleh diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang aman dari Covid-19 atau berstatus zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan ketat dan mengindahkan sejumlah ketentuan berikut:

1. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir

2. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah

3. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir

4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan

5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan

6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit

7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antar khatib dan jemaah

8. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik

Perlu diingat, pantia wajib berkoordinasi dengan pemerintah derah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat sebelum menggelar shalat Idul Fitri.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

Takbiran

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan mushala dengan ketentuan berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi adanya kerumunan

3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.