Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya terus mendukung pemerintah bersama TNI-Polri dan BIN mengambil langkah yang tepat mengatasi konflik di Papua. Pihaknya meminta pemerintah tidak perlu ragu melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, tindakan pemerintah ini sudah sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Karena pemerintah telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris.

MPR juga sepakat dengan pemerintah yang meningkatkan kinerja intelijen agar dapat diketahui teknik dan cara untuk mengatasi secara menyeluruh persoalan gangguan keamanan di Papua tersebut.

“Di samping memutus rantai penjualan senjata ke kelompok separatis di sana juga mempersempit ruang gerak mereka,” kata Bamsoet, beberapa waktu yang lalu.

Lebih jauh, MPR meminta pemerintah dan aparat TNI-Polri berkomitmen untuk terus memproses atau melakukan penindakan terhadap KKB yang telah ditingkatkan statusnya menjadi separatis teroris secara tegas.

“Mengingat tindakan mereka sudah menimbulkan keresahan dan rasa takut di masyarakat yang dapat dikategorikan perbuatan teror dan melanggar HAM,” pungkas Bamsoet.

Disisi lain, Tanpa menyebutkan nama tertentu, pemerintah secara resmi mengategorikan organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif sebagai teroris. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan “kelompok kriminal bersenjata” alias KKB juga akan dikenai pasal tindakan terorisme.

“Pemerintah mengangap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, pada konferensi pers di kantornya, beberapa waktu yang lalu.

Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pandangan sejumlah pihak termasuk tokoh-tokoh Papua. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme yang dilakukan oleh KKB di Papua dan segala nama organisasi serta orang-orang yang berafiliasi dengannya merupakan tindakan teroris.

“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” kata dia. (*)