Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad tegas membantah soal isu yang menyebutkan bahwa saat ini sedang terjadi pelemahan terhadap lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suparji mengatakan bahwa isu sangat tidak benar. Ia menyebut bahwa dengan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK justru memperkuat KPK dan memberikan kesempatan untuk memberantas korupsi hingga ke akar penyebab korupsi.

Saat ini, komisi antirasuah itu masih memiliki taji dengan sejumlah fakta operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.

“Faktanya masih bisa melakukan OTT mulai dari menteri dan bupati. Melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji,” kata Suparji Sabtu (15/5/2021).

Suparji menegaskan, sekarang tidak perlu lagi meratapi pelemahan lembaga antirasuah tetapi lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi. Ia juga angkat suara perihal puluhan pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurutnya, SK Pimpinan KPK No.652 Tahun 2021 merupakan kewenangan pimpinan KPK Firli Bahuri dalam melaksanakan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan peraturan pelaksanaannya terkait dengan peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN. Namun, ada keputusan normatif yang harus diperhatikan sehingga tidak merugikan pihak lain.

“Putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan,” kata Suparji. (*)