Putusan vonis terhadap Rizieq Shihab dan rekan-rekannya telah keluar, Rizieq dijatuhi vonis 8 bulan penjara. Fenomena ini ramai dibicarakan oleh media asing diluar negeri. Bahkan, pemberitaan Rizieq terlihat sudah langsung dimunculkan mulai Kamis (27/5) oleh lusinan media asing dari sejumlah negara.

Di antaranya termasuk koran asing ternama Reuters, The Australians, AP, Straits Times, US News, SCMP, hingga Dawn asal Pakistan.
SCMP dari Hong Kong terlihat sangat lengkap memberitakan tentang vonis Rizieq. Media Hong Kong ini juga sampai menyertakan pendapat dari analis soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam bagian ‘lead berita’ misalnya, SCMP memberi dua gambaran, yakni bagaimana vonis berkaitan dengan kasus pertemuan massal, termasuk acara pernikahan putri Rizieq yang dihadiri ribuan orang. Kemudian yang kedua, SCMP terlihat menulis pendapat analis yang menyebut bahwa kemarahan pendukung Rizieq akan bisa ‘diredam’ dengan putusan 8 bulan penjara.

“Istilah penjara berkaitan dengan acara massal yang diadakan oleh agitator tersebut, termasuk pernikahan putrinya; analis mengatakan kemarahan pendukungnya akan diredam.

Menyikapi hal tersebut, dosen dan analis kontraterorisme dari Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, mengatakan bahwa vonis terhadap Rizieq tidak akan memicu reaksi kekerasan dari ratusan ribu pengikutnya.

“Vonis penjara Rizieq, yang memimpin kelompok main hakim sendiri yang sekarang dilarang, Front Pembela Islam (FPI), diperkirakan tidak akan memicu reaksi kekerasan dari ratusan ribu pengikutnya ‘karena dia mungkin akan bebas dalam waktu sekitar dua bulan,” kata Robi Sugara.