ZONA-DAMAI.COM – Kemendikbud Ristek mengeluarkan panduan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk sekolah di jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah.

“Saya pikir kita semua pemangku kebijakan di dunia pendidikan butuh panduan operasional yang memudahkan kita mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas sebagai turunan dari SKB (Surat Keputusan Bersama) 5 Menteri yang telah disepakati,” kata Nadiem dalam acara peluncuran panduan tersebut, disiarkan Youtube Kemendikbud RI pada Rabu (2/6).

Panduan ini bakal diberikan kepada sekolah melalui Dinas Pendidikan setempat dan unit kementerian terkait, maupun melalui sosialisasi dan laman resmi milik Kemendikbud. Sekolah juga bisa mengunduh langsung panduan melalui https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan https://spab.kemdikbud.go.id

Nadiem berharap panduan ini dapat digunakan dan dipelajari secara saksama oleh praktisi pendidikan ketika

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan panduan ini dapat dijadikan alat bantu sekolah dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan PTM terbatas.

Ia menjelaskan panduan tersebut berisi arahan teknis dalam persiapan protokol kesehatan hingga strategi skenario pembelajaran di tengah pandemi secara lengkap untuk membimbing guru dan kepala sekolah.

Dengan adanya panduan ini, Iwan meminta sekolah dan pemerintah daerah agar segera berkoordinasi dan mempersiapkan pembukaan opsi PTM terbatas.

“Satuan pendidikan kita mohon untuk terus mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan, merancang sistem PTM terbatas,” tuturnya.

Iwan mengatakan Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Ristek juga sudah memberikan bimbingan kepada guru berupa seri webinar PTM terbatas yang dilakukan selama lima pekan sejak Senin (31/5) lalu secara daring.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh sekolah dibuka dan melakukan PTM terbatas setelah guru dan tenaga kependidikan divaksinasi. Proses vaksinasi sendiri ditargetkan rampung paling lambat Agustus 2021.

Nadiem mengatakan saat ini baru 30 persen sekolah membuka opsi PTM, meskipun pusat sudah berulang kali mendorong pembukaan sekolah. Ia mendapati mayoritas sekolah belum dibuka karena tidak diizinkan pemerintah daerah.

Sementara untuk melakukan PTM terbatas terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah. Selain mendapat izin dari pemerintah daerah, sekolah juga harus memenuhi daftar periksa yang ditetapkan Kemendikbud Ristek.

Berdasarkan data Kemendikbud Ristek, baru 54,34 persen sekolah yang mengisi daftar periksa dan tidak semuanya memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

Contohnya, masih ada 10.931 sekolah yang tidak punya sarana cuci tangan, 38.595 sekolah tidak punya desinfektan, 11.801 sekolah tidak punya toilet bersih, dan masih banyak lagi.

Pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pemenuhan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Sekolah didorong menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan PTM terbatas.