Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Apa pertimbangan jaksa menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara?

“Hal memberatkan terdakwa telah dihukum sebanyak 2 kali, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19 dan UU tentang kesehatan masyarakat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

Selain itu, jaksa menyebut Habib Rizieq tidak sopan santun dalam sidang. Perbuatan Habib Rizieq juga mengganggu masyarakat.

Perbuatan terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat,” katanya.

Adapun hal meringankannya adalah Habib Rizieq dianggap bisa memperbaiki diri.

Sebelumnya, Rizieq sudah divonis atas dua kasus berbeda pada 27 Mei 2021 di PN Jakarta Timur. Rizieq Shihab divonis bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.