Gelombang kasus positif virus korona (Covid-19) terus menyeruak di sejumlah daerah. Guna menghalaunya pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 15-28 Juni melalui Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021. Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari DPR RI dan pemerhati karena dinilai tepat untuk menyelamatkan kesehatan rakyat. Namun pemerintah pusat diminta mengawasi dan memberi sanksi bagi pemerintah daerah yang mengabaikannya dan memberi penghargaan bagi yang melaksanakannya.

“Saya mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat yang mengeluarkan instruksi untuk meredam kenaikan pasien Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021). Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bergerak cepat dengan menerbitkan Instruksi Nomor 13 Tahun 2021 kepada pemerintah daerah agar mengencangkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ia mengatakan, pemerintah daerah dan masyarakat perlu terus-menerus diingatkan untuk mematuhi Instruksi Mendagri tersebut dan protokol kesehatan. Pasalnya gejala kejenuhan masyarakat dalam pelaksanaan aturan itu sudah meluas. “Begitu juga dengan sebagian pemerintah daerah yang mulai kendor dalam pengendalian covid-19 di daerah,” katanya. Ia mengatakan, Instruksi Mendagri ini harus disokong dengan upaya pencegahan Covid-19 lainnya. Maka ia berharap pemerintah dapat meyakinkan masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan.

“Menurut saya, mau tidak mau, entah bagaimana caranya, proses vaksinasi harus dipercepat perluasan jangkauannya kepada masyarakat,” ungkapnya. Untuk percepatan vaksinasi inilah, lanjut dia, Presiden Jokowi perlu memimpin sendiri program vaksinasi agar hambatan-hambatan pelaksanaan vaksinasi dapat diakses dengan mudah.

“Saya yakin, jika setiap hari program vaksinasi mampu menjangkau minimal dua juta orang, maka dalam waktu tidak lama akan tercipta kekebalan komunal yang menjadi syarat utama pandemi covid-19 ini berakhir dan kehidupan dapat berjalan normal kembali,” pungkas Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB ini.

Sementara Pelaksana Tugas Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman juga mengapresiasi Instruksi Mendagri ini. Hanya terkait instruksi pemerintah pusat itu masih terkendala implementasi oleh pelaksanannya oleh pemerintah daerah.

Menurut dia, tidak jarang pemerintah daerah mengabaikan instruksi pemerintah pusat meskipun perihal penting bagi rakyat. Hal serupa dapat terjadi dalam implementasi instruksi tersebut. Padahal, kata dia, kesehatan rakyat sangat penting dan menjadi tugas utama pelayan publik. Supaya pemerintah daerah benar-benar mengikuti arahan pemerintah pusat itu maka perlu sanksi dan insentif. “Maka perlu didorong juga pemerintah pusat adalah soal pembinaan dan pengawasan pascainstruksi ini. Dalam arti daerah-daerah yang tidak menjalankannya perlu diberi sanksi tegas dan yang merealisasikan instruksi itu harus diberi insentif,” tegasnya.

Diketahui Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada semua gubernur terkait perpanjangan PPKM Mikro. Salah satu instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring. Poinnya antara lain, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Instruksin lainnya, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50% dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50%. Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%. Lalu, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100%.

Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50%. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar. Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 % dari kapasitas mal. Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kabupaten/kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sementara itu, Peningkatan kasus Covid-19 pasca libur Idul Fitri mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok (herd immunity) serta sebagai upaya menekan Bed Occupancy Rate (BOR). Dinas Kesehatan Kota Bandung terus melakukan vaksinasi massal dengan menambah perluasan sasaran sesuai instruksi pemerintah pusat. Salah satunya melalui vaksinasi massal yang dilakukan TNI dan Polri bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Kota Bandung di Grand Ballroom Sudirman, Kamis (10/06/2021).

Kegiatan vaksinasi massal Covid-19 ini dihadiri juga oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kepala BNBP, Letjen TNI Ganip Warsito. Vaksin yang disuntikkan kepada peserta vaksin menggunakan vaksin Sinovac. Sebanyak 20.000 warga sekitar Bandung Raya dari kategori 18-59 tahun dan lansia di atas 60 tahun bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara cuma-cuma dengan mendaftar di Polsek dan Babinsa di wilayah domisili. Kegiatan ini berlangsung selama 10-11 Juni 2021.

“Setelah melakukan vaksinasi kita diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan. Jangan beranggapan setelah divaksin kita kebal terhadap virus,” kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang hadir pada pembukaan vaksinasi massal tersebut. Hadi menegaskan walaupun masyarakat sudah divaksin, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuran dan mengurangi mobilitas agar dapat melindungi masyarakat lain dari virus Covid-19.

Pasca Idul Fitri, kasus Covid-19 di Kota Bandung meningkat. Hal ini disampaikan juga oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasca arus balik Idul Fitri terjadi peningkatan pertumbuhan covid yang diakibatkan oleh kluster kerumunan, yakni dari pertemuan-pertemuan silaturahmi dan beberapa titik kerumunan. Maka dari itu TNI dan Polri melakukan percepatan dalam kegiatan vaksinasi massal ini. Listyo juga mengingatkan kembali kepada masyarakat yang merasakan gejala Covid-19 agar segera melapor ke pos PPKM Mikro yang ada di wilayah domisili masing-masing. “Warga tidak perlu sungkan melapor ke pos PPKM Mikro, sehingga bisa dilaksanakan deteksi lebih cepat dilakukan testing, tracing dan treatment sehingga kita bisa mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Di sisi lain, BOR Kota Bandung meningkat setelah libur panjang Idul Fitri. Dari 1500 ketersediaan kasur khusus penangan covid, 1200 kasur sudah terisi, sehingga tingkat BOR di Kota Bandung mencapai sekitar 80%. Hal ini lebih dari ketentuan WHO yang meneyebutkan standar BOR sebesar 60%. Meski demikian pemerintah berupaya untuk menambah ketersediaan kasur unutk penanganan pasien covid. “Pasca Idul Fitri, semua rumah sakit sudah diarahkan menambahkan 30% pengembangan untuk menambah tempat tidur,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kota Bandung, Yorisa Sativa.

Ia menjelaskan saat ini BOR Kota Bandung sudah turun menjadi 78.68% sehingga upaya ini perlu disambut dengan baik, untuk mendorong seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 agar tetap berkonsentrasi pada penangan kasus Covid-19 ini. “Sekarang progresnya sangat baik. Dari beberapa hari terahir setelah berkoordinasi dengan (pemerintah) pusat dan provinsi, semuanya berupaya untuk memperluas lagi tambahan tempat tidurnya. Sampai saat ini dari ketersediaan 1500 tempat tidur khusus covid di 28 RS di Kota Bandung sudah terisi sekitar 1200,” tambahnya. Yorisa mengimbau jika ada peningkatan kasus, baik di kelurahan maupun kecamatan tetap diarahkan sesuai instruksi pemerintah pusat, yakni dengan peningkatan PPKM skala mikro. Selain didata, juga dilakukan upaya agar masyarakat dapat patuh pada prosedur PPKM. (*)