Wacana ini dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari.

Qodari bahkan membentuk Komunitas Jokowi-Prabowo untuk Pilpres 2024 yang sekretariatn di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam usulannya, Qodari menginginkan Jokowi untuk maju kembali sebagai Calon Presiden bersama Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 nanti.

Wacana itu mendapat penolakan terutama dari pihak oposisi, misalnya Partai Demokrat.

Relawan Jokowi yang tergabung dalam Arus Bawa Jokowi (ABJ) menolak usulan presiden tiga periode, lantaran dalam konstitusi masa jabatan presiden hanya untuk dua periode.

Ketua Umum ABJ, Michael Umbas, mengatakan berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden (wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, presiden dan wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

Umbas berharap para pihak yang mengusulkan Jokowi kembali menjabat presiden agar memahami konstitusi.