Presiden Jokowi mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi rencana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali guna menanggulangi lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

“Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” kata Presiden Jokowi saat berpidato di Munas Kadin di Kendari, disiarkan langsung kanal Youtube Kadin Indonesia, Rabu (30/6/2021).

Presiden menyampaikan bahwa perencanaan dibahas oleh tim khusus dan yang memimpin pembahasan adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” katanya.

Presiden menjelaskan PPKM Darurat akan mencakup 44 kabupaten/kota di 6 provinsi di Jawa-Bali.

“Ada penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO. Kondisi seperti ini harus kita sampaikan apa adanya,” ucapnya.

Ada kemungkinan pembatasan berlaku sampai dua pekan.

“Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Karena petanya kita sudah ketahui semuanya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Presiden Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat dibahas setelah jumlah kasus di Indonesia terus naik secara eksponensial. Jumlah keterisian rumah sakit juga terus meningkat.

Presiden menggambarkan penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat yang telah memakan korban jiwa tak sedikit pada tingkat RT maupun RW.

“Artinya sudah merata sehingga memang harus ada keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengadakan rapat terbatas untuk merevisi kebijakan PPKM. Pemerintah mengonfirmasi Menko Karitiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memimpin kebijakan baru bernama PPKM Darurat.

Disebutkan, dalam draf aturan PPKM Darurat, pemerintah akan menerapkan work from home 75% di zona merah. Selain itu, kegiatan sekolah tatap muka, seni budaya, sosial kemasyarakatan, dan peribadatan ditiadakan sementara waktu. (**)