Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas kasus pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto telah menyatakan bahwa Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Sementara itu, Pakar komunikasi Ade Armando mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Habib Rizieq Shihab.

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan putusan hakim, mantan Ketua dan Pentolan FPI itu divonis empat tahun penjara dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor.

Menurutnya, publik tentu berharap putusan ini tidak hanya memberikan efek jera kepada dirinya, tetapi juga kepada setiap warga negara Indonesia yang berniat menebar kebencian atas nama agama.