Pada tanggal 24 Juni 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab (RS) terkait kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” jelas hakim.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

Menyikapi vonis tersebut, Koordinator advokasi Depok Online Bersatu (DOB), Frandy J.P., mengapresiasi proses penegakkan hukum yang telah dijalankan oleh para lembaga penegak hukum terkait. Ia mengatakan bahwa unsur due process sudah terlihat dalam pemberian vonis tersebut.