Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan hasil revisi UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua . Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa otonomi khusus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun.

Dia mengatakan selama 20 tersebut memang banyak hal yang telah berhasil dicapai. Namun begitu ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Baca juga: Jadi UU, Mahfud Tegaskan Otsus Papua Akan Dikelola Lebih Maksimal

Tito menjelaskan revisi UU Otsus ini merupakan upaya bersama dan wujud komitmen pemerintah, DPR dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. “Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya, Jumat (16/7/2021).

Sehingga menurutnya berbagai perubahan yang ada di dalam UU tersebut merupakan cermintan kebijakan afirmasi untuk orang asli Papua (OAP). “Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa,” jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan, dana otonomi khusus (Otsus) Papua kini akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Pengelolaannya akan didampingi oleh pemerintah pusat sehingga tak lagi berjalan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas tetapi akan didampingi oleh pusat dananya dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional,” pungkasnya.