Pakar komunikasi Ade Armando mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Rizieq Shihab.

Seperti yang diketahui, Rizieq sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan putusan hakim, mantan Ketua dan Pentolan FPI itu divonis empat tahun penjara dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor.

Menurutnya, publik tentu berharap putusan ini tidak hanya memberikan efek jera kepada dirinya, tetapi juga kepada setiap warga negara Indonesia yang berniat menebar kebencian atas nama agama.

Putusan pengadilan ini dinilai sangat jelas. Agar negara saat ini tidak lagi bermain-main dengan kelompok radikal dan ekstrim.

Karena negara ini sudah terlalu lama diteror oleh kelompok-kelompok yang telah memecah belah bangsa.

Ade Armando mengaku sangat mendukung vonis penjara Habib Rizieq meski hanya divonis 4 tahun penjara.