ZONA-DAMAI.COM – Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 nanti. Sementara itu, Idul Adha juga sudah di depan mata. Hari raya umat Islam itu bakal berlangsung pada 20 Juli 2021 nanti.

Karena dirayakan dalam masa PPKM Darurat, ada sejumlah aturan yang ditetapkan untuk perayaan Idul Adha 2021 ini. Dikhawatirkan menyebabkan kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penyebaran virus, ada yang harus dikompromikan pada perayaan Idul Adha tahun ini.

Berikut ini aturan mengenai salat ied dan penyembelihan kurban yang perlu Anda ketahui.

Aturan Salat Ied dan Takbiran

Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melalui surat edaran ini, jelas dinyatakan kalau tradisi takbiran yang biasanya dilakukan di masjid dan musala ditiadakan. Begitu juga takbiran keliling yang menjadi tradisi wajib tiap tahun.

Aturan Penyembelihan Kurban

Terkait pelaksanaan kurban, ada sejumlah aturan yang ditetapkan di masa PPKM Darurat. Di antaranya,

  1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
  2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
  3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
  4. Karena keterbaasan Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia, penyembelihan kurban bisa dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan dengan ketentuan penerapan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat penyembelihan kurban.

Demikian peraturan terkait salat Ied dan penyembelihan hewan ternak di hari raya Idul Adha 2021.