Terkait polemik Otsus, Orang Asli Papua (OAP) meminta dana otsus Papua yang dinaikkan dari 2% menjadi 2,25%. Hal ini dinyatakan oleh Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun. Dia berharap kenaikan dana otsus tersebut benar-benar dialokasikan seluruhnya untuk kesejahteraan warga setempat.

“Dana Otonomi Khusus Papua ini akan diterima pemerintah daerah melalui Penerimaan Umum dan Penerimaan Berbasis Kinerja. Untuk yang berbasis kinerja 30% untuk pendidikan dan 20% untuk kesehatan,” kata Komarudin dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa alokasi dari peningkatan dana otsus Papua tersebut nantinya akan diterima oleh Pemerintah Daerah di Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat). Pembagian Dana Otsus Papua harus memperhatikan jumlah OAP, tingkat kesulitan geografis, dan infrastruktur yang berbeda-beda di setiap wilayah kabupaten kota yang ada di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat.

Menyikapi hal tersebut, pengamat Papua dari Lesperssi, Jim Peterson, mengatakan bahwa Kebijakan Otsus merupakan suatu langkah yang tepat guna menyelesaikan permasalahan Papua. Ia mendukung keberlanjutan Otsus sebagai upaya pemerintah pusat didalam menyelesaikan permasalahan Papua melalui pembangunan. Langkah soft dan smart method yang diambil Pemerintah pusat sudah tepat. Pendekatan hard method sudah tidak sesuai lagi dengan iklim demokrasi global pada saat ini.

“Otsus merupakan suatu langkah yang tepat guna menyelesaikan permasalahan Papua. Ia mendukung keberlanjutan Otsus sebagai upaya pemerintah pusat didalam menyelesaikan permasalahan Papua melalui pembangunan. Langkah soft dan smart method yang diambil Pemerintah pusat sudah tepat. Pendekatan hard method sudah tidak sesuai lagi dengan iklim demokrasi global pada saat ini”, ujar Jim Peterson.