Otsus yang telah berjalan lebih dari 20 tahun, kini telah menemui titik terang dalam proses keberlanjutannya. Pada 19 Juli 2021, pemerintah secara resmi telah menerbitkan Lembaran Negara yang berisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, dimana UU tersebut merupakan perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Terdapat 20 pasal dalam UU nomor 21 tahun 2001 sebelumnya yang mengalami perubahan. Sebanyak 20 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah yang memuat materi mengenai dana otsus Papua, sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang. Dalam perubahan tersebut, dalam UU yang baru itu mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat. Selain itu, dalam UU tersebut juga diatur mengenai dana otsus yang disepakati mengalami peningkatan dari 2% dana alokasi umum (DAU) nasional, menjadi 2,25%. Melalui perubahan tata kelola dana otsus tersebut, diharapkan berbagai persoalan pembangunan selama ini dapat teratasi. Selama 20 tahun berjalan, kebijakan Otsus secara dampak telah memberikan manfaat nyata bagi kemajuan masyarakat dan pembangunan di Papua.

Meski dalam pelaksanannya masih perlu dilakukan evaluasi, namun efektivitas kebijakan tersebut hingga kini masih dirasakan sebagian besar masyarakat. Melalui Otsus, OAP juga menjadi syarat sebagai kepala daerah berdasarkan pasal 12 pada UU 21 Tahun 2001. Wakil Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo pernah menjelaskan, banyak mahasiswa Papua mendapatkan beasiswa belajar dari dana Otsus. Kemudian pemuda Papua yang berhasil masuk dinas kepolisian juga tentara, dari sisi biaya pendidikan berasal dari dana Otsus. Pada akhirnya, pembangunan di wilayah Papua harus menyelaraskan antara pembangunan sumber daya manusia, pembangunan fisik dan pembangunan infrastruktur. Papua harus terus dibangun dengan pendekatan kesejahteraan, untuk itulah Otsus disusun sebagai kerangka pembangunan bagi Papua. Kebijakan Otsus diharapkan menjadi titik temu, jalan tengah untuk menguatkan integrasi Papua sekaligus jembatan untuk meniti perdamaian dan membangun kesejahteraan di tanah Papua sehingga mampu sejajar dengan daerah berkembang lainnya.