Beberapa waktu yang lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan tindakan dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) terhadap seorang warga Papua diduga tuna wicara beredar di media sosial. Video berdurasi 1 menit 21 detik itu diunggah oleh jurnalis Victor Mambor di akun Twitternya @victormambor, Selasa (27/7/2021). Dalam video itu, seorang pria, warga Papua yang diduga tuna wicara tampak ribut di sebuah warung.

Sesaat kemudian tiba dua anggota TNI AU. Dua anggota TNI AU kemudian membawa pria itu ke pinggir jalan. Di situ, dua anggota TNI AU itu kemudian melumpuhkan pria tersebut. Namun, salah satu anggota TNI AU itu tampak menginjak kepala pria itu dengan sepatunya.

Atas kejadian tersebut, Koalisi yang terdiri dari Amnesty International Indonesia, Imparsial, ELSAM Jakarta, Kontras, Aliansi Demokrasi Papua, KPKC GKI-TP, KPKC GKIP, SKPKC Keuskupan Jayapura, Public Virtue Research Institute, Cahyo Pamungkas, dan Biro Papua Persekutuan Gereja Indonesia, mengecam keras tindakan sewenang-wenang dua oknum anggota TNI AU yang menginjak kepala warga sipil difabel Papua di Merauke.

Koalisi meminta agar kejadian ini diusut tuntas dan pelakunya diadili karena apapun alasan dan konteksnya, kejadian ini adalah bentuk rasisme dan diskriminasi terhadap disabilitas. TNI juga diminta untuk transparan dan independen dalam penyelidikannya hingga membuka hasil penyelidikannya ke publik.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan yang dilakukan dua orang Polisi Militer Bandara J Dimara Merauke terhadap seorang seorang difabel. Moeldoko menilai tindakan tersebut sangat eksesif dan di luar prosedur yang berlaku.

“KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku,” ucap Kepala Staf Presiden Moeldoko, Rabu (28/7/2021). KSP kata Moeldoko mengapresiasi dan sangat menghargai respon cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU dengan menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

KSP juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut. “KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan,” kata Moeldoko.

Tak hanya itu, sesuai arahan Bapak Presiden, Moeldoko berharap agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM, menekankan pendekatan humanis dan dialogis, utamanya terhadap penyandang disabilitas.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan. “KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya. Selain itu, dipastikan bahwa tidak ada Diskriminasi dan Rasisme Terhadap Orang Asli Papua (OAP), selama pemerintahan Joko Widodo. (*)