Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam rapat terbatas terkait evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama jajarannya melalui konferensi video di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (6/9/2021).

Pertama, Presiden meminta kepada jajarannya untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait pandemi Covid-19 untuk menghindari adanya euforia yang berlebihan. Ia menekankan bahwa virus ini bisa dikendalikan, namun tidak mungkin hilang sepenuhnya.

“Masyarakat harus sadar bahwa Covid selalu mengintip. Varian delta selalu mengintip kita. Begitu lengah, bisa naik lagi,” kata Presiden.

Selain itu, Kepala Negara juga melihat bahwa kasus harian Covid-19 selama tiga hari kemarin mengalami penurunan. Tak hanya kasus harian, angka keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) secara nasional juga turun ke angka 20 persen.

Meski demikian, Presiden meminta jajarannya untuk tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Hal tersebut penting dilakukan agar kasus Covid-19 dapat segera ditangani dan penyebaran kasus dapat terus ditekan.

“Ini kalau kita terus lakukan pekerjaan-pekerjaan kita secara konsisten, saya yakin insyaallah di akhir September kita sudah akan berada di angka di bawah 100 ribu (kasus),” lanjutnya.

Sedangkan terkait dengan varian baru, varian Mu, Presiden mengimbau para menteri terkait, khususnya Menteri Perhubungan untuk memperhatikan secara detail dan terus waspada terhadap varian tersebut.

“Jangan sampai ini merusak capaian yang sudah kita lakukan,” tandasnya.

Sementara itu Wakil Presiden (Wapres), K.H. Ma’ruf Amin pada acara Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) di Jakarta, Kamis (9/9/2021) mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan.

Untuk meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, diperlukan program perlindungan. Untuk itu, pemerintah menyiapkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di Indonesia.

“Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” pesan Lebih jauh Wapres menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja, yakni pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 500 ribu rupiah selama 2 bulan atau dengan total penerimaan 1 juta rupiah per orang. BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja di seluruh Indonesia.

“BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

Wapres juga menyampaikan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.

“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek,” urai Wapres.

“Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” sambungnya.
Di sisi lain, Wapres menyampaikan, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.

“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” pinta Wapres.

“Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” tambahnya. (**)