Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Melalui Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani,
memberikan peringatan kepada Kelompok Separatis dan Teroris (KST)/KKB di Papua untuk segera menghentikan aksi brutal yang tidak berkemanusiaan.
Terlebih berbagai aksi teror tersebut diarahkan kepada masyarakat sipil, fasilitas layanan publik, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
“KST/KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KST/KKB,” Jaleswari Pramodhawardani
Menyikapi hal tersebut, pengajar Geopolitik UI yang juga Direktur Cikini Strategic Initiative (C-SI), Muhammad Irandito Malik, mengatakan bahwa berbagai aksi teror yang telah dilakukan oleh KST Papua merupakan bentuk kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Berbagai aksi teror yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua merupakan suatua pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena melibatkan masyarakat sipil yang tidqk bersalah”, ujar Irandito.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa aksi teror yang dilakukan oleh KST Papua tergolong sangat kejam, brutal dan telah meresahkan masyarakat Papua. Berbagai aksi teror tersebut juga telah menjadi penghambat pembangunan dan kemajuan Papua, sehingga KST patut untuk ditindak. Hal tersebut sesuai dengan sistem keamanan nasional yang diterapkan.
“Aksi teror KST Papua tergolong sangat kejam, brutal dan telah meresahkan masyarakat disana. Berbagai aksi teror tersebut juga terbukti telah menjadi faktor penghambat bagi pembangunan dan kemajuan Papua, sehingga KST pantas ditindak tegas. Ini sesuai dengan sistem keamanan nasional yang diterapkan”, tambahnya.