JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (TR) sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif. Hal ini menyusul beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa saat menyampaikan aspirasi ketika kunjungan Presiden Joko Widodo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menjelaskanSurat Telegram Kapolri Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 diterbitkan 15 September 2021 ditujukan kepada para Kasatwil jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Kapolri.
Adapun arahan Kapolri tersebut, yakni bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif. Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar berjalan tertib dan lancar.
“Pada saat ada kunjungan kerja Bapak Presiden lewat, kemudian ada sekelompok masyarakat, ya kita (Kepolisian) mengawal dan mengamankan biar tertib lancar,” kata Argo menekankan.
Arahan berikutnya, lanjut Argo, menyiapkan ruang bagi masyarakat ataupun kelompok yang sampaikan aspirasinya dapat dikelola dengan baik.”Jadi nanti dari setiap kegiatan, mungkin dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang kepada sekolompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, kita siapkan ruang itu, sehingga aspirasi itu bisa disampaikannya, dan dapat dikelola dengan baik,” kata Argo.
Yang keempat, kata Argo, apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik, bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Penyampaian ini, kata Argo, tetap dilakukan secara humanis oleh personel Polri disampaikan kepada kelompok masyarakat tersebut.
Hal ini sekaligus menyikapi ramainya pemberitaan dugaan adanya kekerasan dalam pengamanan demo di depan Pemkab Tangerang. Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengklaim akan menindak tegas oknum polisi tersebut.
Ia akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan tindak kekerasan.
“Dalam apel sudah saya tegaskan untuk humanis dalam pengamanan. Kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas,” kata Wahyu