Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam satu pekan ini berhasil menangkap 2 kepala daerah maupun pihak swasta yang terlibat transaksi suap bernilai miliaran rupiah tersebut. Operasi senyap pertama menjaring Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin pada Sabtu (16/10), dan menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra pada Selasa (19/10) kemarin.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga menegaskan, bahwa hal ini tidak ada unsur politik dalam menangkap kepala daerah yang bermain praktik korupsi. Dia menegaskan, kinerjanya murni penegakkan hukum.

“Kalau kemudian menyangkut dengan partai politik atau hubungan dengan politik, tentu KPK tidak berpolitik,” kata Lili, beberapa waktu lalu.

KPK menegaskan, kinerjanya dalam meringkus kepala daerah yang kebetulan politikus Golkar itu murni penegakkan hukum.

“Jadi kita melihat ini kasusnya ya murni hukum,” tegas Lili.

Dalam operasi senyap di Kabupaten Kuansing, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK menduga Bupati Kuansing Andi Putra menerima suap senilai Rp 700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sementara itu, dalam OTT di Kabupaten Muba, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, turut juga diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati sejumlah Rp 1,5 miliar. Penerimaan uang itu diterima, karena Suhandy memenangkan empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar. Ketiga, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Keempat, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Dengan tertangkapnya beberapa kepala daerah dalam kurun waktu sebulan tersebut merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Dalam masa transisi dari pandemi, Kepala Daerah seharusnya bekerja lebih keras dan secara maksimal untuk memulihkan masyarakat terdampak pandemi.