Jakarta – HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Sunarman Sukamto mengatakan bahwa dengan adanya Festival Hak Asasi Manusia (HAM) 2021 dapat memaksimalkan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia untuk para penyandang disabilitas.

“Festival HAM ini mempertemukan bagaimana sebetulnya regulasi di pusat dan daerah diimplementasikan,” kata Sunarman ketika menyampaikan paparannya dalam konferensi pers “Festival Hak Asasi Manusia 2021” yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube INFID TV, beberapa waktu lalu.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah pusat meletakkan perhatian khusus pada hak asasi milik penyandang disabilitas, sehingga melalui Festival HAM maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil akan saling bertukar pikiran, pengalaman, dan membagikan praktik-praktik penegakan HAM yang baik.

Selain itu, dalam festival tersebut, masing-masing pihak dapat menilai apakah pembangunan yang selama ini dikerjakan pemerintah sudah memberi jaminan pemenuhan hak asasi warga negara, khususnya kelompok rentan.

“Memang pemerintah pusat menggarisbawahi HAM penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sunarman juga menjelaskan, bahwa pemerintah pusat sudah memiliki dua modal dasar untuk pengarusutamaan HAM penyandang disabilitas, yakni melalui undang-undang dan segala aturan turunan undang-undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri.

“Di sana secara jelas dan tegas diamanatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas yang tertuang dalam rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah, kemudian rencana aksi nasional hak asasi manusia,” kata Sunarman.