Jayapura. Ketua Pemuda Adat Wilayah Saireri II Nabire berharap Ketua MRP Timotius Murib memahami mekanisme Perdasus Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua .

“Saya pikir Ketua MRP harus memahami Perdasus Nomor 3 Tahun 2008, selama ini kami lihat segala keputusan di dalam MRP tidak melalui rapat – rapat pleno, justru keputusan hanya di ambil oleh Timotius Murib, Beny Sweni dan Yoel Mulait seharusnya mereka menghargai anggota MRP yang lain karena MRP merupakan lembaga reperesentatif orang asli papua yang teriakat undang – undang, yang ini saya tanyakan kepada Ketua MRP dan kawan – kawan yang menolak Pemekaran DOB dan Otsus apa kah..? Waktu mereka bertemu Presiden membawa aspirasi tolak DOB dan Otsus mereka sudah melakukan rapat pleno, ternyata menurut beberapa anggota MRP , ketua MRP tak pernah melaksankan mekanisme rapat pleno, bahakan aspirasi tolak DOB dan otsus merupakan aspirasi Petisi Rakyat Papua ( PRP ) yang notabene adalah payung aliansi beberapa organisasi gerakan separatis di Papua.

Dalam Perdasus Nomor 3 Tahun 2008 di pasal 15 tentang Pelaksanaan Hak Menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP ayat 1 menyebutkan bahwa “MRP berhak menetapkan peraturan tata tertib dalam rapat pleno untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan kewenangan , serta hak dan kewajiban MRP ” serta di ayat 2 di sebutkan bahwa ” penetapan peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) di lakukan setelah setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno” jadi sudah jelas bahwa segala keputusan MRP lembaga MRP harus melalui rapat pleno yang di hadiri oleh anggota MRP masing – masing Pokja, yang mengherankan bagi saya adalah mengapa pada saat Timotius Murib , Yoel Mulait dan Beni Sweni ke Jakarta untuk membawa aspirasi tolak DOB dan Otsus kepada Presiden tidak melalui rapat pleno, sekarang kenapa beberapa anggota MRP pergi bertemu Presiden untuk mendukung DOB dan Otsus malah di tentang oleh ketua MRP dan kroni – kroninya hal ini sangat mengherankan bagi saya, kok Ketua MRP tidak menyadari hal tersebut.

Bahkan aspirasi tolak DOB dan Otsus yang di bawa Ketua MRP dan beberapa oknum di MRP juga adalah aspirasi kelompok separatis sudah tentu Ketua MRP melanggar perdasus Nomor 3 Tahun 2008 pasal 17 tentang pelaksanaan kewajiban MRP dalam pasal 17 huruf ‘a ‘ sampai huruf ‘e’ sudah jelas bahwa MRP mempunyai kewjiban :

a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada Rakyat Provinsi Papua.

b. Mengamalkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 serta metaati peraturan perundang – undangan.

c. Membina pelestarian penyelengaraan kehidupan adat dan budaya asli papua.

d. Membina kerukunan kehidupan beragama ; dan

e. Mendorong pemberdayaan perempuan.

Dengan melihat pasal 17 dalam perdasus Nomor 3 Tahun 2008 sudah jelas bahwa ketua MRP harus setia kepada bangsa dan negara, kenapa ketua MRP harus membawa aspirasi kelompok – kelompok yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan, saya pikir Ketua MRP dan beberapa oknum dalam tubuh MRP yang menolak aspirasi DOB dan ostus harus segera sadar dan kemabli ke jalan yang benar jangan lagi membodohi rakyat papua, kalau ketua MRP sudah melanggar aturan trus apa kah..hal itu merupakan contoh yang baik bagi anggota MRP dan rakyat Papua, saya pikir bukan merupakan contoh yang baik.