Lukas Enembe Akhirnya Mengakui Berjudi di Kasino Singapura

zona-damai.com – Ihwal kasus korupsi yang menimpa Gubernur Papua, Lukas Enembe hingga saat ini masih menjadi sorotan publik yang perkembangannya terus dinanti untuk diikuti. Respon yang beragam, baik yang tidak percaya, memilih diam saja, maupun yang sudah mengendus dari lama menjadikan momentum penetapan sang gubernur sebagai tersangka menarik untuk terus dibicarakan.

Munculnya pengakuan terbaru dari Lukas Enembe melalui pengacaranya, Aloysius Renwarin bahwa kliennya kerap bermain judi kasino di Singapura, sontak membuat publik tercengang. Pengakuan tersebut harusnya juga bakal mengubah opini massa yang sebelumnya turun ke jalan unjuk rasa mendukung sang gubernur yang disebut sebagai benteng terakhir tokoh Papua. Sebagai seseorang yang memiliki sikap kritis dan nalar yang berjalan, adanya pengakuan tersebut harusnya menjadi refleksi dan evaluasi untuk berpikir kembali mengapa harus mendukung seorang pemimpin yang kerap bermain judi hingga keluar negeri. Kecuali memang orang-orang tersebut sengaja dibayar dan dikondisikan. Sebagaimana pernyataan dari Deputi Penindakan KPK, Karyoto, bahwa perkumpulan atau gerakan massa di Papua untuk membela Gubernur Papua yang menjadi tersangka korupsi adalah aksi demo yang diupayakan dan dikondisikan oleh pihak Lukas Enembe.

Tak Bisa Dibenarkan! Bermain Judi dengan Alasan Iseng atau Apapun

Pengakuan Lukas Enembe kerap bermain kasino di Singapura melalui pengacaranya dengan alasan iseng dan menghilangkan penat adalah sesuatu yang tak bisa dibenarkan. Bagi orang biasa, bermain judi sudah termasuk hal menyimpang, terlebih bagi seorang tokoh yang harusnya menjadi panutan warganya. Terdapat logika yang salah bahkan keluar dari pernyataan seorang pengacara sekalipun. Hal yang sangat bodoh jika masih terdapat pihak yang mengagungkan penokohan sang gubernur yang lebih sering berada di balik meja judi daripada meja tempatnya mengabdi, yakni masyarakat Papua.

Publik harusnya juga berhak curiga, jangan-jangan selama ini yang dibilang alasan berobat ke luar negeri adalah kedok untuk berjudi. Lebih seringnya beliau keluar kota dari pada di wilayah sendiri juga patut dicurigai. Maka pada akhirnya ketika alasan sang pengacara bahwa kliennya tak kunjung memenuhi panggilan KPK dengan seabrek jenis penyakit yang menjadi alasan sudah sepatutnya dipertanyakan. Terlebih di akhir pernyataannya, sang pengacara mengaku tak menjamin kliennya akan memenuhi panggilan KPK. Sebuah alasan penolakan yang berbelit dan rumit layaknya permainan judi.

Dugaan Penggunaan Dana Otsus dalam Permainan Judi Lukas Enembe

Pemerintah melalui PPATK hingga kini terus menelusuri sumber dan aliran dana dari sang gubernur.  Adanya setoran tunai senilai RP560 miliar untuk berjudi menjadi hal ironi di tengah persoalan kesejahteraan sosial di Papua.  Nilai tersebut setara dengan sepertiga dana otsus untuk Papua di tahun 2022 sebesar 1,5 triliun. Diduga uang tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi korupsi dana operasional PON Papua dan pencucian uang.

Nilai yang fantastis tersebut sejatinya bisa digunakan untuk hal yang esensial dalam membantu masyarakat di Papua. Bila diibaratkan, uang sebanyak itu bisa membuat satu pelajar di seluruh Papua memiliki dua pasang sepatu sehingga tidak ada lagi pemandangan pelajar bertelanjang kaki di sekolah. Uang tersebut juga bisa menggaji 4 ribu guru honorer di Papua sesuai dengan UMP 2021, yaitu Rp 3,56 Juta. Bahkan dapat menggaji para pendidik selama 3 tahun. Kemudian, bila uang Rp 560 M disebar ke 922 ribu orang miskin Papua, maka masing-masing dari mereka akan mendapat Rp 607 ribu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengungkap adanya keterlibatan putra Gubernur Papua dalam kasus tersebut. Uang dugaan hasil korupsi kemudian dititipkan ke rekening putranya, hal tersebut memunculkan masalah baru yakni dugaan pencucian uang. Pasalnya jumlah uang yang ada dalam rekening putranya tak sesuai dengan latar belakang atau profil sang pemilik rekening. Sebelumnya PPATK telah melaporkan adanya dugaan korupsi dengan indikasi ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang dengan nilai ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang telah disampaikan ke KPK.

Dukungan Publik Terhadap Proses Penyidikan Kasus Korupsi Lukas Enembe

Adanya sejumlah hal negatif yang diduga dilakukan Lukas Enembe menggunakan uang negara menjadi sebuah perhatian besar bagi publik. Di tengah upaya pemerintah melaksanakan percepatan pembangunan dan kemajuan wilayah Papua, ternyata terdapat ganjalan yang berasal dari dalam dan parahnya dari pemimpin daerah sendiri. Sejumlah pihak kemudian merespon kasus Lukas Enembe untuk terus diproses hingga tuntas. Jangan sampai upaya untuk membangun Papua menjadi terhambat hanya karena ulah sang pemimpin dan orang dibelakangnya yang tidak amanah.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Papua sampai ke akar-akarnya agar pemerataan pembangunan bisa sampai ke wilayah terpencil. Terkait hal itu, penyelesaian kasus dugaan korupsi di Papua yang melibatkan Gubernur Lukas Enembe sangat penting dilakukan guna memutus perilaku penyelewengan dana oleh pejabat di Papua.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyampaikan bahwa pihaknya mendesak KPK untuk fokus mengusut dugaan kasus rasuah Gubernur Papua, Lukas Enembe. Adanya perlawanan dari sebagian masyarakat dengan aksi unjuk rasa tak boleh membuat KPK berhenti mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Gubernur petahana Papua.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri mengapresiasi KPK dalam menangani kasus Gubernur Papua. Hal tersebut menjadi sikap tegas dan kepatuhan dalam penegakan hukum. Kepentingan penegakan hukum dalam memeriksa tersangka merupakan bagian dari kepentingan masyarakat, terkhusus di Papua. Apalagi hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, berdasarkan laporan PPATK, menyebut adanya transaksi besar yang berhubungan dengan perjudian di kasino luar negeri. Upaya pemanggilan ulang oleh KPK harus segera dilaksanakan. Bahkan KPK diminta untuk melakukan penjemputan paksa bisa hal tersebut perlu dilakukan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mendukung rencana KPK menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam kasus korupsi Lukas Enembe. Langkah tersebut dinilai bisa menyelesaikan pengungkapan kasus. Langkah penerapan pembuktian terbalik juga disebut bisa menghentikan secara baik dan cepat semua isu yang berseliweran tentang para terduga pelaku tindak pidana korupsi, sehingga stabilitas kehidupan di tengah masyarakat dapat terjaga. Sebelumnya, KPK menyatakan akan menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) jika Lukas Enembe bisa membuktikan sumber uang yang digunakan dalam transaksi keuangan memang berasa dari dana yang secara hukum merupakan hak yang bersangkutan.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)